Pajak
|
Pajak
adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
Wajib Pajak
|
Wajib
Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
|
Pengusaha
|
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar
Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.
|
Pengusaha Kena Pajak
|
Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,
kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak
|
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
|
PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN NPWP
-
|
Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) / Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Pajak
(KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
WP, untuk diberikan NPWP.
|
-
|
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang
dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan
hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta.
|
-
|
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha
tersebar di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
|
-
|
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya
telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib
mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
|
-
|
WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan
untuk memperoleh NPWP.
|
PELAPORAN USAHA UNTUK PENGUKUHAN PKP
-
|
Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan
tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.
|
-
|
Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha
tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan, juga wajib mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha
dilakukan.
|
-
|
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib
mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.
|
-
|
Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi
sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran
bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa
pajak berikutnya.
|
TEMPAT PENDAFTARAN WP TERTENTU
& PELAPORAN BAGI PENGUSAHA TERTENTU
-
|
Seluruh Wajib Pajak BUMN dan Wajib Pajak BUMD di Wilayah DKI Jakarta di
KPP BUMN;
|
-
|
Wajib Pajak PMA yang Tidak Go Public di KPP PMA Kecuali yang Telah
Terdaftar di KPP Lama dan Wajib Pajak PMA di Kawasan Berikat dengan
Permohonan Diberikan Kemudahan Mendaftar di KPP Terdaftar;
|
-
|
Wajib Pajak Badan dan Orang Asing di KPP Badora;
|
-
|
Wajib Pajak Go Public di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public) Kecuali
Wajib Pajak BUMN/BUMD serta Wajib Pajak PMA yang Berkedudukan di Kawasan
Berikat;
|
-
|
Wajib Pajak BUMD di Luar Jakarta di KPP Setempat;
|
-
|
Untuk Wajib Pajak BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di Luar Jakarta,
Khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM di Tempat Kegiatan Usaha atau
Cabang.
|
FUNGSI NPWP
-
|
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
|
-
|
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya;
|
-
|
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan;
|
Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
FUNGSI
PENGUKUHAN PKP
-
|
Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan
PPnBM
|
-
|
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
|
-
|
Pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM.
|
PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN
KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan apabila
Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bila
berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk
memperoleh NPWP atau PKP.
|
SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP &
PENGUKUHAN PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga
dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak
terutang yang tidak atau kurang bayar.
|
Sumber:
http://aviantara.wordpress.com/category/dasar-dasar-perpajakan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar