A.Pengertian Modal dalam Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan. Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi : secara langsung dan secara tidak langsung.
a. Secara langsung: mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
b. Secara tidak langsung: menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama, mendirikan badan usaha bersubsidi.
.
B. Modal Koperasi
Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
a. Modal sendiri. Dapat berasal dari:
• Simpanan pokok
• Simpanan wajib
• Dana cadangan
• Hibah
b. Modal pinjaman. Dapat berasal dari:
• Pinjaman dari anggota
• Pinjaman dari anggota koperasi lain
• Pinjaman dari koperasi lain
• Pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lain
• Pinjaman dengan menerbitkan obligasi dan surat utang lainnya
• Sumber-sumber pinjaman lain yang dibenarkan
C. Modal Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
D. Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU dapat dipandang dari dua sisi: pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya seperti dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian; dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dari keuntungan/laba.
1. SHU Koperasi Pemasaran
PK = Hjk . Qjk
PK: Pendapatan Koperasi
Hjk: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
2. SHU Koperasi Pembelian
PK = Hjka .Kba
Hjka: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi
Kba: kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi
3. SHU Koperasi Simpan Pinjam
PK = Vka + Bka
Vka: besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota
Bka: bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman
Sumber:http://novitarivanno.wordpress.com/2011/11/24/permodalan-koperasi-bagian-3-bab-8/
.KEDUDUKAN MODAL DALAM
KOPERASI
Anggota
koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah
perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm
(UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada
investor atau investor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur
penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan
modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Jika
koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergulatan
tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi.
Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan
usahanya melalui kegiatan koperasi.
Cara paling
konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian
atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi
konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama
diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang
yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal
tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan
serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual-beli
antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi memperoleh komisi pembelian
atau penjualan bersama, yang berarti koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation
at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi
SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai
sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu (milk) yang dilakukan oleh
koperasi di lingkungan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industri
Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh
koperasi sawit kepada industri pengolahan minyak. Cara pooling memberikan
alasan yang paling kuat bagi koperasi untuk memperoleh keringanan pajak
penghasilan (income tax), karena tidak ada transaksi jual-beli antara
koperasi dengan anggota
Masalah
biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti
bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi
kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar
transaksi jual-beli, Perhitungannya berdasar untung-rugi dengan
perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus, Dalam cara ini insentif
kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai
perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping
pembagian keuntungan setiap tahun (deviden).
Disamping itu,
usaha koperasi lain yang berkaitan dengan pemupukan modal anggota adalah
kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.
Sunber:sumhttp://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm



