PENGERTIAN KOPERASI
A. Pengertian
Koperasi Menurut Istilah
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
·
Jenis dan Bentuk Koperasi
Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:
·
Koperasi Desa,
adalah koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang
mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya
secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.
·
Koperasi Peternakan
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh
peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan
dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada
sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan
sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan
·
Koperasi Perikanan
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat
perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung
berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan
usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan
mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama
hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
·
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat
produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata
pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang
bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara
langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi
sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri
yang bersangkutan.
·
Koperasi Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai
kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus
dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat
untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada
anggota-anggotanya
untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
·
Penjenisan koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogeny karena kesamaanaktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban,
guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja
hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Jenis koperasi menurut teori kelasik
·
koprasi pemakaian
·
koprasi penghasil
atau koprasi produksi
·
koprasi simpan
pinjam
koperasi primer dan koprasi sekunder
·
koprasi primer ,
merupakan koprasi yang anggota-anggotanya terdiri orang-orang
·
koprasi sekunder,
merupakan koprasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koprasi.
Bentuk koperasi administrasi pemerintah : PP
60 tahun 1959
·
Di tiap desa
ditumbuhkan koprasi desa
·
Di tiap daerah
tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
DI tiap daerah
tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di ibu kota
ditumbuhkan induk koprasi
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar