Senin, 14 Januari 2013

JENIS dan BENTUK KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI

A.     Pengertian Koperasi Menurut Istilah
 Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
·         Jenis dan Bentuk Koperasi
Dalam PP No.60/1959, ditetapkan beberapa jenis Koperasi yang antara lain:
·             Koperasi Desa,
 adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung dan pada dasarnya menjalankan aneka usaha.

·             Koperasi Peternakan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan

·             Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan,buruh/nelayan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

·             Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan dan menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

·             Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan serta menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada
anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.



Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967

·         Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogeny karena kesamaanaktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.


Jenis koperasi menurut teori kelasik
·         koprasi pemakaian
·         koprasi penghasil atau koprasi produksi
·         koprasi simpan pinjam

koperasi primer dan koprasi sekunder
·         koprasi primer , merupakan koprasi yang anggota-anggotanya terdiri orang-orang
·         koprasi sekunder, merupakan koprasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koprasi.
Bentuk koperasi administrasi pemerintah : PP 60 tahun 1959

·        Di tiap desa ditumbuhkan koprasi desa
·        Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·        DI tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·        Di ibu kota ditumbuhkan induk koprasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar