Sabtu, 30 November 2013

Pasar persaingan sempurna, oligopoli, duopoli, monopoli, monopsoni


Pasar persaingan sempurna adalah pasar di mana penjual dan pembeli sangat banyak sehingga harga tidak dapat ditentukan oleh seseorang melainkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan.
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
a)    pembeli dan penjual banyak sehingga penjual dan pembeli secara perseorangan tidak dapat sesukanya menentukan harga di pasar
b)    barang yang diperjualbelikan bersifat homogen
c)    pemerintah tidak ikut campur dalam pembentukan harga
d)    pembeli bebas memilih produk
e)    penjual dan pembeli mengetahui keadaan pasar.

Pasar oligopoli adalah suatu pasar di mana hanya terdapat sedikit penjual yang saling bersaing dengan jumlah pembeli yang banyak.
Ciri-ciri pasar oligopoli:
a)    hanya ada beberapa perusahaan yang mendominasi pasar
b)    barang yang dihasilkan atau dijual bersifat sama
c)    sulit untuk masuk ke pasar karena investasinya tinggi
d)    timbulnya pasar oligopoli ini disebabkan proses produksi menuntut dipergunakannya teknologi modern yang mendorong ke arah produksi secara besar-besaran sehingga persaingan melalui iklan sangat kuat.

Pasar duopoli adalah suatu pasar di mana penawaran suatu barang dikuasai oleh dua perusahaan.

Pasar monopoli adalah suatu pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai perdagangan barang atau jasa. Satu penjual tersebut menguasai penjualan sehingga mereka bebas menentukan harga dan barang yang dijualnya.
Ciri-ciri pasar monopoli:
a)    hanya ada satu penjual
b)    pembeli tidak punya pilihan lain dalam membeli barang
c)    tidak ada perusahaan yang dapat membuat barang substitusi yang sempurna
d)    harga ditentukan oleh perusahaan.

Pasar monopsoni adalah pasar di mana hanya terdapat satu pembeli sehingga memiliki kemampuan untuk menetapkan harga.

Pasar oligopsoni adalah suatu pasar di mana pembelian suatu barang dipegang oleh beberapa perusahaan.

Pasar persaingan monopolistik adalah pasar yang di dalamnya terdapat persaingan antara pedagang yang melakukan monopoli barang-barang yang diperjualbelikan pada dasarnya sama, tetapi jenisnya beraneka ragam.
Ciri-ciri pasar monopolistik:
a)    terdapat banyak penjual
b)    terdapat diferensiasi produk
c)    produsen dapat mengendalikan harga pada tingkat tertentu.


Sumber: http://blog-pelajaransekolah.blogspot.com/2013/01/pasar-persaingan-sempurna-oligopoli.html

Agar Ekonomi Tetap Stabil, Pemerintah Diminta Terapkan 5 Kebijakan



Jakarta - Laju perekonomian Indonesia pada 2014 diperkirakan akan lebih baik daripada tahun 2013, dampak belanja atau stimulus dari partai partai politik menjelang Pemilu bisa mendongkrak laju perekonomian Indonesia sebesar 0,2 persen.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pada awalnya Bank Indonesia memproyeksikan laju perekonomian Indonesia pada 2014 berada pada kisaran 5,8 persen. Namun proyeksi tersebut direvisi Bank Indonesia menjadi 6,0 persen, karena pada tahun depan belanja pemilu cukup baik mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dia mengatakan tidak hanya faktor pemilu yang membuat perekonomian Indonesia lebih baik pada tahun depan, tetapi ada beberapa sentimen positif dari luar yang juga membuat perekonomian Indonesia lebih bergairah, sentimen tersebut adalah; Pertama, adanya global recovery terutama perbaikan perekonomian Tiongkok. Kedua, harga komoditas berada pada posisi stagnan, tidak naik dan tidak turun sehingga bisa meningkatkan kinerja ekspor. Ketiga fase easy money atau capital inflow diprediksi akan membaik meskipun masih ada isu the tapering off yang dilakukan Bank Sentral Amerika Serikat.
Dia mengatakan agar perekonomian Indonesia bisa tetap tumbuh stabil maka pemerintah harus membereskan defisit neraca transaksi berjalan yang masih menjadi permasalahan bagi perekonomian. Menurutnya kebijakan moneter saja tidak cukup dalam memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan, perlu upaya serius dari pemerintah untuk mengurangi defisit neraca transaksi berjalan.
"Defisit transaksi berjalan bisa dikurangi asalkan kebijakan fiskal dan moneter saling support, bukan hanya moneter saja, kenaikan BI rate juga berfungsi menjaga konsumsi masyarakat dan inflasi," ujar dia ketika ditemui dalam acara "DBS Gathering" di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (25/11).
Dia mengatakan, untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan neraca transaksi berjalan yang lebih sehat maka BI meminta pemerintah untuk menerapkan 5 kebijakan, kelima kebijakan itu adalah; Pertama, memperbaiki kualitas infrastruktur guna mendorong minat investasi asing serta mengurangi biaya ekonomi yang cukup tinggi. Kedua, mendorong sektor agriculture dan Usaha Kecil Menengah agar tetap tumbuh karena sektor ini tahan terhadap gejolak dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.
Ketiga, mendorong kebijakan energi yang lebih realistis, tidak hanya bisa melakukan konversi minyak ke energi alternatif tetapi alokasi dana untuk energi yang selama ini cukup besar mulai dialokasikan kepada belanja modal. Keempat, mendorong sektor industri yang bisa subtitusi impor sehingga mempunyai nilai tambah. Kelima menerapkan peraturan easy of doing business agar iklim investasi tumbuh berkelanjutan.
"5 kebijakan inilah yang bisa membuat momentum pertumbuhan ekonomi kita bisa dijaga," ujar dia
Perry mengatakan, jika implementasi 5 kebijakan tersebut sudah dilakukan pemerintah dengan sebaik baiknya maka pertumbuhan ekonomi pasti tumbuh positif, tidak hanya pada tahun depan tetapi berlanjut pada tahun tahun berikutnya.
Dia mengatakan Bank Indonesia juga memperkirakan inflasi tahun depan akan berada pada kisaran 4,5 persen. Rendahnya inflasi disebabkan pengaruh kenaikan BI rate yang dilakukan Bank Indonesia pada tahun 2013 sebesar 7,5 persen, serta harga dan pasokan pangan sudah dalam koridor yang aman. Sedangkan defisit neraca transaksi berjalan berada pada kisaran dibawah 3 persen asalkan pemerintah menerapkan 5 kebijakan yang diusulkan BI.
Dalam Kesempatan yang sama, Economist DBS Bank Gundy Cahyadi memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2014 berada pada kisaran 6,0 persen year on year. Menurutnya konsumsi masyarakat yang cukup tinggi masih menjadi faktor penopang perekonomian Indonesia ditambah stimulus pemilu juga cukup baik mendorong perekonomian Indonesia.
Dia mengatakan, perekonomian Tiongkok juga diprediksi akan membaik pada tahun depan, perubahan struktural di Tiongkok membuat terjaganya potensi pertumbuhan pada kisaran 7,5-8,0 persen, jika perekonomian Tiongkok tumbuh positif maka akan berdampak pada Indonesia khususnya peningkatan ekspor, sedangkan untuk negara Eropa masih stagnan.
"Pertumbuhan konsumsi swasta masih sangat kuat, kontribusi terhadap GDP melewati 50 persen di 5 tahun terakhir," ujar Gundy.
Dia mengatakan, bonus lain yang membuat perekonomian Indonesia masih tumbuh positif adalah kelas menengah terus menunjang. Menurutnya bonus inilah yang harus dimanfaatkan pemerintah dengan memperbaiki kualitas infrastruktur dan regulasi, jika kualitas infrastruktur sudah baik maka DBS memperkirakan size ekonomi Indonesia akan mencapai USD 1,4 triliun di tahun 2020.
Gundy menilai, arus masuk investasi juga diperkirakan akan membaik karena pengaruh kelas menengah dan konsumsi masyarakat yang cukup tinggi. Menurutnya, inilah yang menjadi tantangan pemerintah ke depan bagaimana cara meningkatkan industri manufaktur yang bernilai tambah yang bisa subtitusi impor, sehingga barang impor modal tidak lagi membebankan neraca transaksi berjalan. Justru sebaliknya, membuat neraca menjadi surplus karena barang impor tersebut diolah lagi menjadi produk yang berkualitas yang nantinya diekspor lagi.
Sementara itu, Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan, perekonomian Indonesia tidak bisa disamakan seperti mobil angkutan yang bisa direm kapan saja. Menurutnya kondisi yang terjadi saat ini sudah mencerminkan kebimbangan pemerintah, di satu sisi pemerintah ingin mendorong pertumbuhan dengan meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI), sehingga membuat neraca perdagangan defisit karena barang impor modal. Di sisi lain Bank Indonesia menaikan suku bunga untuk menjaga inflasi dan konsumsi agar tidak turun sehingga menekan impor.
Faisal mengatakan, BI sudah tepat dalam melakukan kebijakan moneter untuk menjaga pertumbuhan konsumsi yang tinggi. Menurutnya tinggal pemerintah mengeluarkan kebijakan fiskal yang hebat agar kebijakan moneter bisa diimbangi. "Implementasi dari kebijakan pemerintah yang masih kurang jalan atau belum 100 persen," ujar dia.

Sumber: http://www.beritasatu.com/makro/151965-agar-ekonomi-tetap-stabil-pemerintah-diminta-terapkan-5-kebijakan.html

Senin, 04 November 2013

Pengertian-pengertian dalam ketentuan umum perpajakan


Pajak
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wajib Pajak
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Pengusaha
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN NPWP
-
Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) / Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.


-
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.


-
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.


-
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.


-
WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.

PELAPORAN USAHA UNTUK PENGUKUHAN PKP
-
Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.


-
Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha tersebar di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarakan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.


-
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.


-
Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

TEMPAT PENDAFTARAN WP TERTENTU & PELAPORAN BAGI PENGUSAHA TERTENTU
-
Seluruh Wajib Pajak BUMN dan Wajib Pajak BUMD di Wilayah DKI Jakarta di KPP BUMN;


-
Wajib Pajak PMA yang Tidak Go Public di KPP PMA Kecuali yang Telah Terdaftar di KPP Lama dan Wajib Pajak PMA di Kawasan Berikat dengan Permohonan Diberikan Kemudahan Mendaftar di KPP Terdaftar;


-
Wajib Pajak Badan dan Orang Asing di KPP Badora;


-
Wajib Pajak Go Public di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public) Kecuali Wajib Pajak BUMN/BUMD serta Wajib Pajak PMA yang Berkedudukan di Kawasan Berikat;


-
Wajib Pajak BUMD di Luar Jakarta di KPP Setempat;


-
Untuk Wajib Pajak BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di Luar Jakarta, Khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPnBM di Tempat Kegiatan Usaha atau Cabang.

FUNGSI NPWP
-
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
-
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
-
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;

Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak;

FUNGSI PENGUKUHAN PKP
-
Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM
-
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.
-
Pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBM.

PENERBITAN NPWP SECARA JABATAN
KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.

SANKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN NPWP & PENGUKUHAN PKP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Sumber: http://aviantara.wordpress.com/category/dasar-dasar-perpajakan/