Jenis Audit
Pengauditan dapat dibagi
dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau
sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut. Dibawah ini akan
dipaparkan beberapa jenis audit menurut ahli
Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya
pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
1.
Pemeriksaan Umum (General
Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan
yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud
untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
2.
Pemeriksaan Khusus (Special
Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas
pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan
memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya
pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno
Agoes , 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit
dapat dibedakan atas:
1. Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu
perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan
operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen
dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara
efektif, efisien dan ekonomis.
2. Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui
apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan
yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak
ekstern perusahaan.
3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal
audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang
bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4. Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan
menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).
Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
Auditor Ekstern ; Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.Auditor Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
Auditor Pajak ; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
Auditor Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sumber: http://ilmuakuntansi.web.id/jenis-jenis-audit/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar