Kebijakan
Monopoli
Kebijakan
pemerintah yang diberlakukan untuk mengatasi anti monopoli, diantaranya:
- Membatasi ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dan penentuan harga maupun produksi.
- Melakukan regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari lagi.
- Kebijakan anti-trust yang berupaya mencegah monopolisasi atau penyalahgunaan antikompetitif, dengan mendirikan perusahaan tandingan yang mampu menyaingi monopolis.
- Pengenaan pajak
Selain itu
masalah larangan monopoli yang diatur dalam pasal 7 UU No. 5/1984 tentang
perindustrian, dalam pasal tersebut pada intinya memberikan instruksi kepada
pemerintah untuk:
1. mewujudkan perkembangan industri
yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna
2. mengembangkan persaingan yang baik
dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
3. mencegah pemusatan atau penguasaan
industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
Di dalam UU Antimonopoli ada ketentuan yang menggunakan kata-kata dilarang tetapi
tidak otomatis dijatuhi hukuman, karena ada perbuatan melawan hukum yang
dilakukan pelaku usaha yang bersifat rule of reason. Artinya, perlu
penelitian lebih jauh apakah tindakan pelaku usaha tertentu dapat mengakibatkan
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat pada pasar yang
bersangkutan. Contoh: perusahaan A dan B melakukan merjer, dengan tujuan
meningkatkan kemampuan perusahaan berupa kemampuan keuangan, meningkatkan
pangsa pasar maupun meningkatkan sinergi dan meningkatkan pelayanan terhadap
konsumen. Perusahaan hasil merjer ini tidak dapat dilarang, jika perusahaan
hasil merjer tidak mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat pada pasar yang bersangkutan.
Sumber: http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_302/materi3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar